Selasa, 27 September 2016

Komentar Undang-undang Pornografi Pasal 34



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pasal 34 :
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.”Bila kita perhatikan penjelasan tersebut, maka diketahui bahwa UU Pornografi 2008 menyebutkan si objek atau sang model sebagai PELAKU. Sehingga Pasal  8 adalah pasal yang berdiri sendiri atau mandiri, tidak bisa disebut sebagai Penyertaan dalam Tindak Pidana Pornografi. Di dalam rumusan Pasal 8 tersebut mengandung makna bahwa seseorang dapat dijerat dengan pidana apabila dengan sukarela memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan, ancaman, atau tipu daya bujuk rayu dari si Pembuat. Dalam hal ini si objek atau sang model memiliki pilihan-pilihan hukum untuk mengatakan bersedia atau tidak. Bila kemudian si Pembuat tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena sesuatu dan lain hal, maka si objek atau sang model telah dikualifikasikan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi.

Komentar:
            Sebesar apapun uang atau materi sejenisnya yang ditawarkan seseorang kepada kita untuk melakukan kegiatan pornografi jangan sampai kita tergiur dengan tawaran tersebut. Karena materi atau uang yang didapatkan tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan denda pidana pornografi yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu jangan sampai mengorbankan harga diri dengan sejumlah uang yang ditawarkan karena bisa merusak nama baik diri sendiri maupun keluarga.