Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pasal 34 :
Setiap
orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau
model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku
dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang
lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak
dipidana.”Bila kita perhatikan penjelasan tersebut, maka diketahui bahwa UU
Pornografi 2008 menyebutkan si objek atau sang model sebagai PELAKU. Sehingga Pasal 8 adalah
pasal yang berdiri sendiri atau mandiri, tidak bisa disebut sebagai Penyertaan
dalam Tindak Pidana Pornografi. Di dalam rumusan Pasal 8 tersebut mengandung makna bahwa seseorang dapat
dijerat dengan pidana apabila dengan sukarela memberikan persetujuan tanpa
adanya paksaan, ancaman, atau tipu daya bujuk rayu dari si Pembuat. Dalam hal
ini si objek atau sang model memiliki pilihan-pilihan hukum untuk mengatakan
bersedia atau tidak. Bila kemudian si Pembuat tidak dapat dimintakan
pertanggungjawabannya karena sesuatu dan lain hal, maka si objek atau sang
model telah dikualifikasikan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi.
Komentar:
Sebesar apapun uang atau materi
sejenisnya yang ditawarkan seseorang kepada kita untuk melakukan kegiatan
pornografi jangan sampai kita tergiur dengan tawaran tersebut. Karena materi
atau uang yang didapatkan tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan denda pidana
pornografi yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu jangan sampai mengorbankan
harga diri dengan sejumlah uang yang ditawarkan karena bisa merusak nama baik
diri sendiri maupun keluarga.