Kamis, 22 Desember 2016

Rabu, 23 November 2016

TIPS MEMBUAT TRANSLITERASI ARAB KE LATIN QS. AL-BAQARAH AYAT 201-202


Mau tahu cara transliterasi penulisan huruf arab ke bahasa latin ?
Simak langkah-langkah di bawah ini!
Selamat Membaca J             
Ada beberapa langkah dalam mentransliterasikan huruf arab ke bahasa latin,yaitu :
1    Lihat pedoman transliterasi penulisan huruf arab ke latin di bawah ini! 


2    Tulis surat atau ayat yang ingin di transliterasikan ke dalam bahasa latin.
3    Terjemahkan huruf arab tersebut dengan menggunakan pedoman transliterasi di atas.
4    Dalam pedoman transliterasi, ada beberapa huruf yang berbeda. Ada rumus tertentu untuk mengaplikasikan pedoman transliterasi dari huruf yang berbeda tersebut. Rumus itu adalah
Shift + < 
Shift + >
Shift + {
Shift + }
Keterangan :
Shift + < digunakan untuk memberi tanda baca panjang (mad) pada huruf kapital.
Contoh: 



Shift + > digunakan untuk memberi tanda baca panjang (mad) pada huruf kecil.
Contoh:   


Pedoman Translitasi untuk rumus Shift + { dan Shift + }digunakan untuk tanda ini


Shift + { digunakan untuk memberi tanda titik bawah pada huruf tertentu seperti huruf  yang menggunakan huruf kapital.
Contoh: 

Shift + }digunakan untuk memberi tanda titik bawah pada huruf tertentu seperti huruf  yang menggunakan huruf kecil.
Contoh: 


Berikut ini contoh transliterasi QS. Al-Baqarah ayat 201-202 :


Rabu, 02 November 2016

FILE ADMINISTRASI SEKOLAH

FILE ADMINISTRASI SEKOLAH 

Berikut ini saya akan berbagi kepada kalian semua file administrasi sekolah 


silahkan mengunduh disini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1TQjmzDzgMV-jq3zTDxyQdLdYSsBb3GjvWaSGv7c0e8o/edi

Cara mudah merekap nilai menggunakan MS.EXCEL

Assalamu'alaikum. . . Hello good People. kali ini saya akan berbagi tentang cara mudah dan praktis untuk membuat rekapan nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. Semoga bermanfaat buat siapapun yang membaca blog ini...

 Berikut langkah-langkahnya :
1. Buka Ms.Excel pada leptop atau computer anda




 2. Masukkan data yang ingin di rekap


 3. Masukkan rumus-rumus untuk mengetahui hasil yang tepat.
     a. Mencari Jumlah Nilai Masukkan Rumus =SUM(sel yang ingin dihitung) Enter. Misalnya pada contoh =SUM(D13:K13) [lihat yang dilingkari].


       Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya. Cukup mudah tanpa harus mencari satu- satu.


     b. Untuk mencari “Rata-rata”
         Masukkan Rumus =AVERAGE(sel yang ingin dihitung) Enter. Misalnya pada contoh =AVERAGE(D13:K13) [lihat yang dilingkari].


       Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya seperti sebelumnya.



  c.  Untuk mencari “Nilai Maximal” Masukkan Rumus =MAX(sel yang ingin dihitung) Enter. Misalnya pada contoh =MAX(D13:K13) [lihat yang dilingkari].


      Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya seperti sebelumnya.


  d. Untuk mencari “Nilai Minimal” Masukkan Rumus =MIN(sel yang ingin dihitung) Enter. Misalnya pada contoh ==MIN(D13:K13) [lihat yang dilingkari].


     Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya seperti sebelumnya.


 e.  Untuk mencari “Keterangan” Masukkan Rumus =IF(nilai yang dipakai sebagai acuan>=nilai KKM;”LULUS”;”TIDAK LULUS”) Enter. Catatan: Untuk kata keterangan “LULUS” dan “TIDAK LULUS” anda bisa menggantinya sesuai dengan keinginan anda. Misalnya pada contoh =IF(M13>=75;"LULUS";"TIDAK LULUS") [lihat yang dilingkari].


      Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya seperti sebelumnya.


  f.   Untuk mencari “Ranking” Masukkan Rumus =RANK(sel yang ingin dihitung) Enter. Misalnya pada contoh =RANK(M13;$M$13:$M$22) [lihat yang dilingkari]. Pada saat mencari Rank kita perlu
menambah tanda $ agar hasilnya dapat keluar.


        Setelah satu kolom pertama terisi Tarik ke bawah untuk menemukan jawaban lainnya seperti sebelumnya.


 g.    Hasil Akhir Setelah melalui beberapa langkah-langkah diatas maka inilah hasil akhirnya:


Jadi, di bawah inilah rumus-rumus ajaib di excel yang dapat memudahkan guru memasukkan nilai.


NO
Nama Rumus
Kegunaan
1.
=SUM
Mencari jumlah
2.
=AVERAGE
Mencari rata-rata
3.
=MAX
Mencari nilai Maximal
4.
=MIN
Mencari nilai Minimal
5.
=RANK
Mencari Rank
6.
=IF
Mencari keterangan



Rabu, 05 Oktober 2016

Artikel tentang Pendidikan Karakter Berbasis Agama



PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS AGAMA
ABSTRAK
Fitriyah
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Ampel Surabaya
D97214105
5-C

Artikel ini  bertujuan untuk: (1) mengkaji gagasan pembaharuan pendidikan yang diajukan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan  serta kiprahnya  dalam  perjuangan pendidikan  pada masa kolonial; (2) mengkaji dimensi pendidikan karakter dalam  konsep pendidikan Kyai Haji Ahmad Dahlan sebagai dasar menghadapi situasi pada zamannya; (3) mengkaji lebih lanjut  pendidikan  karakter berbasis agama menurut Kyai Haji Ahmad Dahlan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan  menggunakan  pendekatan historis. Penelitian ini menggunakan studi dokumen  sebagai metode utama. Studi dokumen dilakukan terhadap sumber-sumber primer maupun sekunder. Selain studi dokumen, penelitian ini juga menggunakan metode wawancara sebagai metode pelengkap. Wawancara dilakukan terhadap beberapa praktisi pendidikan Muhammadiyah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: kondisi pendidikan pemerintah kolonial yang diskriminatif dan kondisi pendidikan Islam yang memprihatinkan, mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan untuk menyelenggarakan sekolah Muhammadiyah, yang memadukan pengetahuan umum dengan pengajaran agama. Hal ini bertujuan untuk memberi keseimbangan antara kecerdasan  intelektual dengan kecerdasan spiritual siswa. Kedua, pendidikan  karakter Kyai Haji Ahmad Dahlan didasarkan pada ajaran Islam, yaitu iman, ilmu, dan amal. Pada prinsipnya, agama bukan sekedar sebagai pengetahuan saja, tetapi harus sampai pada amalan. Kyai Haji Ahmad Dahlan  menolak sistem pendidikan pemerintah kolonial Belanda saat itu, yang diskriminatif dan sangat  intelektualis. Ketiga, Kyai Haji Ahmad Dahlan menganggap penting dilaksanakannya pendidikan yang  bersifat menyeluruh, dan dikelola dengan prinsip kekeluargaan. Pendidikan karakter berbasis agama  dalam pendidikan akhlak menurut Kyai Haji Ahmad Dahlan mengedepankan konsep kesederhanaan, kedisiplinan, jiwa bebas/merdeka, serta akhlak yang mulia yang ditunjukkan dengan perilaku sesuai tuntunan agama, menjadi tujuan utama dalam konsep pendidikannya. Mengenai proses pembelajarannya, K.H. Ahmad Dahlan  sangat mementingkan  prinsip keteladanan, dialog sebagai usaha penyadaran, serta prinsip amalan dalam keseharian untuk membentuk kebiasaan berperilaku yang baik.
Kata kunci: pendidikan karakter, Kyai Haji Ahmad Dahlan,  pendidikan karakter berbasis agama.

Selasa, 27 September 2016

Komentar Undang-undang Pornografi Pasal 34



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pasal 34 :
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.”Bila kita perhatikan penjelasan tersebut, maka diketahui bahwa UU Pornografi 2008 menyebutkan si objek atau sang model sebagai PELAKU. Sehingga Pasal  8 adalah pasal yang berdiri sendiri atau mandiri, tidak bisa disebut sebagai Penyertaan dalam Tindak Pidana Pornografi. Di dalam rumusan Pasal 8 tersebut mengandung makna bahwa seseorang dapat dijerat dengan pidana apabila dengan sukarela memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan, ancaman, atau tipu daya bujuk rayu dari si Pembuat. Dalam hal ini si objek atau sang model memiliki pilihan-pilihan hukum untuk mengatakan bersedia atau tidak. Bila kemudian si Pembuat tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena sesuatu dan lain hal, maka si objek atau sang model telah dikualifikasikan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pornografi.

Komentar:
            Sebesar apapun uang atau materi sejenisnya yang ditawarkan seseorang kepada kita untuk melakukan kegiatan pornografi jangan sampai kita tergiur dengan tawaran tersebut. Karena materi atau uang yang didapatkan tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan denda pidana pornografi yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu jangan sampai mengorbankan harga diri dengan sejumlah uang yang ditawarkan karena bisa merusak nama baik diri sendiri maupun keluarga.